Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan dan Lurah Kakenturan 2, Lisna Lihawa saat konferensi pers, Rabu (12/1/2022) di Mapolres Bitung.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Oknum preman kampung penganiaya Bhabinkamtibmas Kelurahan Kakenturan 2 Kecamatan Maesa, Aipda Handri Lahinda terancam pasal berlapis. Kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JD alias Une (46) warga kecamatan Madidir Kota Bitung, kita jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,"tegas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers, Rabu (12/1/2022) di Mapolres Bitung.

Sementara itu, Lurah Kakenturan 2, Lisna Lihawa saat menjelaskan kronologi kejadiannya, ketika itu Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 19:20 WITA sedang memediasi persoalan tawuran pemuda. Tiba-tiba datang oknum preman JD alias Une (46) datang.

Lalu tanpa mengetahui pokok persoalan, pria tersebut langsung memotong pembicaraan lurah saat itu dan membuat keributan di kantor kelurahan.

Melihat perbuatan JD alias Une, Aipda Handri Lahinda yang hadir saat itu kemudian menegurnya untuk tidak mengganggu jalannya mediasi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network