Pelaku pencurian IN (26) saat diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

"Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada penyidik Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang ada," kata Ipda Bintang Yudha Gama.

Barang bukti yang didapat dari pelaku yakni uang sejumlah Rp4.650.000, perhiasan emas, handphone dan juga motor. Seluruhnya sudah diamankan di Polresta Manado.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network