Seorang perempuan inisial FK (19) diamankan polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang perempuan inisial FK (19) diamankan polisi. Dia diduga mencuri handphone (HP) di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Aertembaga, pada Selasa (5/4/2022).

“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, (21/5/2022) sore, di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Minggu (22/5/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi nekat ini dilakukan terduga pelaku menjelang subuh hari, di kamar kos milik korban, perempuan bernama Rut Bawekes.

“Saat berkunjung ke kos korban, terduga pelaku melihat jendela kamar kos korban sedang terbuka. Terduga Pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela, kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merk Vivo milik korban yang berada di tempat tidur,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, IRT ini langsung meninggalkan TKP. Pada saat diamankan petugas kepolisian, terduga pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah kos tersebut.

“Bahkan terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merk Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua, pada bulan April 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga dan diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network