BITUNG, iNews.id – Pria inisial CL (23) Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Dia diduga telah menncuri handphone (hp) di Perum Kelurahan Kakenturan Satu, pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Terduga pelaku inisial CL diamankan di rumahnya, di Kelurahan Kakenturan Satu, pada hari Sabtu (26/11/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (27/11/2022).
Ngopi Bareng Warga, Wakapolda Sulut Dengarkan Curhatan Masyarakat di Acara Bitung Baku Dapa
Terduga pelaku nekat mencuri di rumah korban bernama Chrisan Pedro, di saat korban sedang tertidur pulas.
“Terduga pelaku masuk melalui jendela kamar korban, dimana saat itu korban sedang tertidur. Terduga pelaku kemudian mengambil handphone yang terletak di tempat tidur korban,” lanjutnya.
Saat sedang melakukan aksi pencurian, terduga pelaku kaget melihat korban tiba-tiba bangun.
Kasus Penganiayaan Sesama Pelajar di Bitung Berakhir Damai, Polisi Ingatkan Jangan Terulang
“Terduga pelaku yang panik melihat korban sudah bangun, langsung melarikan diri meninggalkan TKP,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bitung.
“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat