Sejumlah barang bukti curian dari kapal pajeko yang disita polisi. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Tim Khusus Maleo Polda Sulut menangkap pelaku kasus pencurian dalam kapal penangkap ikan (pajeko) di Pelabuhan Manado. Kerugian korban akibat aksi pelaku mencapai sekitar Rp540 juta.

Identitas pelaku diketahui bernama Stedi Kikendo (34), nelayan asal Airmadidi Saroinsong II, Kabupaten Minahasa utara (Minut). Dia diamankan saat berada di atas kapal tongkang saat pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekan sesama nelayan kawasan Pelabuhan Ikan Calaca, Manado.

Kanit 1 Timsus Maleo Iptu Fadhly mengatakan, penangkapan ini sesuai surat perintah Nomor: Sprin/846/VIII/OPS.1/ 2020 tanggal 25 Agustus. Terduga pelaku diamankan atas laporan korban ke Polsek Wenang.

"Pelaku terlibat pencurian mesin dan peralatan kapal pajeko," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Awalnya, pelaku dipekerjakan di kapal ikan KM Hileri -1. Dia sudah bekerja di kapal penangkap ikan tersebut selama kurang lebih setahun. Pemilik kapal kemudian mempercayakannya menjaga pajeko tersebut.

Namun begitu dia mendengar kapal tersebut akan dijual ke Kalimantan, pelaku mengambil kesempatan dengan mencuri satu per satu barang yang ada di dalam pajeko. Dia kemudian menjual barang curian tersebut kepada rekan-rekan sesama nelayan dengan harga beragam.

Kerugian awal yang dilaporkan senilai Rp40 juta. Namun hasil pengembangan mencapai Rp540 juta karena ada mesin kapal yang sampai kini masih dalam pencarian petugas.

Sejumlah barang bukti yang turut disita petugas yakni jaring penangkap ikan (somah), satu buah alat alkon, dua aki kapal 100 ampere, dua tabung gas 12 kg, genset, perahu kecil (ayuda) dan mesin Tempel kapal (pajeko) 15 PK.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network