Khususnya di masa pengenalan atau orientasi sekolah bagi para siswa baru untuk tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dimulai pada 5 Juli 2021.
Termasuk terus sosialisasikan regulasi yang telah ada, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2020 terkait sistem pelaksanaan pendidikan di masa bencana pandemi Covid-19.
Di mana penerapannya telah diatur secara teknis melalui standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi.
Dengan begitu kata dia lagi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, regulasi dan SOP penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi telah benar-benar disiapkan untuk tahun pelajaran baru ini.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait