MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polres Bitung menangkap dua pemuda yang sedang nongkrong di jalan karena kedapatan menguasai senjata tajam jenis pisau penikam, Jumat (14/7/2023) dini hari menjelang pagi. Identitas keduanya yang diamankan polisi berinisial GK (17) dan GN (19).
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, penangkapan berawal dari kasus keributan yang dilaporkan warga di Perumahan Risky Aer Ujang Kelurahan Girian Permai. Mendapat laporan tersebut, tim Resmob langsung menuju ke lokasi sekitar pukul 03.30 WITA.
“Setiba di lokasi, anggota menemukan enam anak muda sedang nongkrong di jalan. Melihat polisi datang, dua pelaku terlihat hendak berjalan menghindar dan salah satunya membuang senjata tajam ke selokan,” ujar Iwan, Jumat (14/7/2023) malam.
Melihat hal tersebut, tim Resmob Polres Bitung segera menangkap keduanya untuk diperiksa. Saat diinterogasi, pemuda berinisial GK mengaku telah membuang sajam tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait