JAKARTA, iNews.id - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya Zudan mengungkapkan ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak.
Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait