Informasi dari tersangka HES, untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian di-print. Modus tersangka membuat hasil swab PCR dengan menunggu pelanggan yang memerlukan jasanya membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR. Selanjutnya diubah ke file format Microsoft Word dan tinggal diedit sesuai dengan identitas dari orang yang memerlukan surat atau dokumen swab PCR tersebut.
Tersangka memasang tarif untuk pembuatan hasil swab PCR palsu ini senilai Rp800.000hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," kata Indrapramana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait