Polres Bitung saat konferensi pers pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR palsu yang merupakan oknum ASN Pemprov Sulut. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Informasi dari tersangka HES, untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian di-print. Modus tersangka  membuat hasil swab PCR dengan menunggu pelanggan yang memerlukan jasanya membuat dokumen tersebut.

Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR. Selanjutnya diubah ke file format Microsoft Word dan tinggal diedit sesuai dengan identitas dari orang yang memerlukan surat atau dokumen swab PCR tersebut.

Tersangka memasang tarif untuk pembuatan hasil swab PCR palsu ini senilai Rp800.000hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.

"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," kata Indrapramana.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network