Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga saat press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Rabu (21/9) siang.(Foto: Humas)

“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu,” jelas AKBP Ansiga.

Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.

“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” terang AKBP Ansiga.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor berbagai merek. Yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nopol.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network