Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut saat memeriksa oknum Rektor STTEI. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

Dia menambahkan, STTEI merupakan sekolah theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti sarjana pendidikan dan olahraga.

“Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu. Pada saat kami temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online,” ujar Sitorus.

Menurutnya, tersangka MK diduga telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Theologi Elohim Indonesia (STTEI) Kampus B Manado.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network