Sementata itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik dilaksanakan secara rutin mulai tahun 2015.
Tetapi di akhir tahun 2021 ini, melaksanakan secara luas yang melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementerian, lembaga, sehingga penilaian ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi.
“Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan ombudsman dan insan-insan ombudsman, baik di tingkat pusat, maupun perwakilan, artinya penilaian ini dilakukan oleh internal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ketiga,” ujarnya.
Hal itu dilakukan aebagai upaya betul-betul untuk mendapatkan penilaian yang objektif, independen dan transparan. Penilaian berazaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi dan tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan, sehingga nilai yang didapat sesuai dengan di lapangan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait