Ini 8 sasaran khusus Operasi Patuh 2022 agar tak dilanggar para pengguna kendaraan. (Foto: Instagram/Divisi Humas Polri)
Donald Karouw

MANADO, iNews.id - Operasi Patuh 2022 resmi digelar Polri mulai Senin 13 Juni 2022 hari ini hingga 26 Juni mendatang. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi khusus ini yang akan dikenakan denda tilang bila melanggarnya.

Di wilayah Polda Sulawesi Utara, jajaran melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2022. Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno di lapangan upacara Mapolda Sulut, Senin (13/6/2022) pagi.

Dikutip dari Korlantas Polri @ntmc_polri, delapan sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi tersebut yakni :

1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3.

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulisnya.

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp250.000.

Ketiga balap liar, melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT