Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito. (Foto: Antara)

Akan tetapi, katanya, cara bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam menyelesaikan kasus dengan cara musyawarah, tanpa proses hukum.

"Jadi bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara di desa binaannya tanpa melalui proses hukum," katanya.

Dia menambahkan kasus yang dapat diselesaikan secara keadilan restoratif tersebut, adalah kasus-kasus yang ancamannya di bawah lima tahun.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network