Akan tetapi, katanya, cara bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam menyelesaikan kasus dengan cara musyawarah, tanpa proses hukum.
"Jadi bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara di desa binaannya tanpa melalui proses hukum," katanya.
Dia menambahkan kasus yang dapat diselesaikan secara keadilan restoratif tersebut, adalah kasus-kasus yang ancamannya di bawah lima tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait