"Tentunya juga ada retribusi PAD yang masuk pada pemerintah daerah untuk membangun pariwisata di Bone Bolango itu sendiri," katanya.
Upaya pemungutan retribusi masuk objek wisata ini, lanjut Merlan, juga untuk menambah dan perbaikan pembangunan di sektor pariwisata itu sendiri, baik dari segi fasilitasnya, keindahannya, lingkungannya, dan kenyamanannya daripada pengunjung yang datang.
Paling penting adalah dengan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana di objek wisata, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar obyek wisata itu sendiri.
"Dengan harapan pendapatannya melalui pariwisata ini lebih baik dan lebih besar lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPD Bone Bolango, Jusni Bolilio, menambahkan pemungutan retribusi obyek wisata ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Jadi pengenaan retribusi di pintu masuk obyek wisata ini tidak berpengaruh sama sekali bagi masyarakat pemilik gazebo, tukang parkir maupun penjual di objek wisata tersebut. Semua itu berjalan seperti biasa," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait