Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengungkapkan, terdapat 1.236 pecandu narkoba di Sulut. Pecandu narkoba itu katanya seperti MLM. Mereka akan menggunakan segala cara untuk mengajak yang bukan pecandu menjadi seorang pecandu.
Kata Heru, bagi para pecandu, dimasukkan ke panti rehabilitasi merupakan sebuah hukuman.
"Jangan menggunakan perspektif kita sebagai manusia normal. Bagi para pecandu masuk ke panti rehab itu sebuah hukuman berat," katanya.
Para pecandu tersebut menurutnya lebih memilih dimasukkan ke penjara karena bisa bertemu teman-teman yang lain. Hal ini juga bisa memicu perdagangan narkoba di dalam sel dan membuat mereka tetap menjadi pengguna.
Lebih lanjut Heru mengatakan, untuk mengetahui apakah seseorang itu pengedar atau pengguna, BNN sebelumnya harus menjalankan proses assesment yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), medis dan sosial.
"Nanti dari proses assesment ini baru bisa ditentukan apakah seseorang butuh rehabilitasi atau tidak," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait