"BBM subsidi ini disalahgunakan dengan modus sudah lama bekerja di kantor tersebut,” katanya.
Dari aksi FM tersebut, ada beberapa masyarakat yang mengalami kerugian. Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait