Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," ujar Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait