Diketahui, Jenderal Junior menulis surat tulisan tangan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Isi surat tersebut sebagai respons membela Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM dan dipanggil ke Polresta Manado.
Hasil pemeriksaan Puspomad, telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar. Perbuatan melawan hukum dimaksud yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Editor : Donald Karouw
panglima tni marsekal hadi tjahjanto kodam xiii merdeka staf khusus ksad jenderal andika perkasa
Artikel Terkait