Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Kelakuan bejat ditunjukkan oknum pengurus atau marbot masjid berinisial RS (27). Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

RS mengaku perbuatan bejat itu dilakukan karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.

“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).

Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka RS bekerja sebagai marbot sekaligus guru mengaji. Dia menambahkan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. 

Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.

“Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka dan melakukan hal yang tidak sepantasnya,” ucap dia.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network