Ilustrasi uang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku praktik kecurangan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) mematok tarif paling murah Rp150 juta hingga Rp600 juta. Tarif tersebut untuk melayani calon ASN yang ingin melakukan kecurangan.

Praktik curang ini berhasil diungkap Tim Satgas KKN CASN Polri. Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana 9 di antaranya adalah ASN.

"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan, ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp600 juta," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, Senin (25/4/2022).

Akibat kecurangan ini, sebanyak 359 calon ASN yang turut serta pun didiskualifikasi. Keputusan ini berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network