Pasutri inisial ML (39) dan DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri tabung gas elpiji di sebuah warung di Walian Lingkungan IV, Tomohon Selatan, pada Minggu (31/7/2022) sore ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Modusnya pura-pura membeli obat.

“Pelakunya suami berinisial ML (39) dan istri berinisial DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, pada Jumat (5/8) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut, Sabtu (6/8) malam.

Keduanya beraksi di warung milik Meyti (56), sekitar pukul 16:00 WITA. Sore itu korban sedang ke toilet lalu meminta cucunya untuk menjaga warung. Melihat warung hanya dijaga oleh anak kecil, kedua pelaku yang saat itu berada di sekitar TKP segera melancarkan aksinya.

“DP lalu berpura-pura membeli beberapa jenis obat hingga membuat cucu korban sibuk. Saat itu juga ML mengambil tabung elpiji ukuran 3 kg dari warung lalu memindahkan ke mobil yang dikemudikannya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network