JAKARTA, iNews.id - Polemik soal salat id saat pandemi Covid-19 masih kerap terjadi di masyarakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh pihak menyudahi polemik tersebut dan minta mematuhi ketentuan pemerintah.
Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, salat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam. Salat Id, kata dia selain di masjid atau tanah lapang, juga boleh dilaksanakan di rumah.
"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," ujar Ishomuddin di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Dia menuturkan, karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah dengan salat Id di rumah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19)
"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat," tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait