Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur, sedangkan korban segera menghubungi aparat kepolisian
“Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban yang merasa ketakutan, langsung masuk sembunyi di dalam Kantor Jembatan Timbang dan menghubungi aparat kepolisian,” katanya.
Pelaku yang pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan kasus penikaman pada tahun 2020 ini, sudah diamankan di Mako Polres Bitung, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait