Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. (Foto: Antara)

Tentunya kekeliruan atau kesalahan ini harus dibuktikan, kalau dia (kadis kesehatan) misalkan terlibat dalam satu tindak pidana yang bertentangan dengan hukum. Proses persidangan yang akan memutuskan.

"Kita hindari pendapat bahwa beliau sudah bersalah. Apalagi dalam hukum, ada namanya asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang itu dinyatakan belum bersalah kecuali telah ada keputusannya," katanya.

Fraksi Golkar DPRD pun memberi dukungan terhadap seluruh pegawai pemerintahan daerah tersebut, agar bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Harus tertib administrasi sehingga terhindar dari jerat hukum.

"Tentu kita berharap agar proses-proses penyelenggaraan pemerintahan, pengurusan uang rakyat atau dana publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan supaya tidak terlibat masalah hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun lembaga," tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network