Pelaku curanik sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Minut ke Polsek Dimembe untuk diproses hukum lebih lanjut.(Foto: Humas)

MINUT, iNews.id – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik (curanik). Pencurian terjadi di Perum Grand Armi, Paniki Atas, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara pada Senin (15/8/2022).

“Terduga pelaku adalah pria inisial RR (29) warga Manado yang berporfesi sebagai tukang. RR diamankan di sekitar Kelurahan Malendeng, pada hari Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).

Saat diamankan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

“Berdasarkan pengakuannya, RR mencuri karena kebutuhan ekonomi. Usai mencuri, RR menjual kembali barang-barang curian dengan harga bervariasi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network