Pelaku curanik sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Minut ke Polsek Dimembe untuk diproses hukum lebih lanjut.(Foto: Humas)

MINUT, iNews.id – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik (curanik). Pencurian terjadi di Perum Grand Armi, Paniki Atas, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara pada Senin (15/8/2022).

“Terduga pelaku adalah pria inisial RR (29) warga Manado yang berporfesi sebagai tukang. RR diamankan di sekitar Kelurahan Malendeng, pada hari Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).

Saat diamankan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

“Berdasarkan pengakuannya, RR mencuri karena kebutuhan ekonomi. Usai mencuri, RR menjual kembali barang-barang curian dengan harga bervariasi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai menangkap terduga pelaku, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang-barang hasil curian.

“Adapun barang bukti hasil curian yang diperoleh yaitu tiga buah mesin roter listrik, sebuah water pas besi, sebuah mesin bor charge dan sebuah mesin skap kayu listrik,” ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network