Pelaku curanmor di Bitung saat diamankan petugas gabungan saat hendak menjual motor curian. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas gabungan Polsek Maesa dan Polres Bitung. Dia beraksi di Rusunawa Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial NS (30) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Maesa pada Selasa (6/6/2023).

“Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curian di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Iwan, Rabu (7/6/2023).

Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di area rusunawa. Saat akan keluar membeli makan, dia kaget melihat motornya telah hilang lalu melapor ke Polsek Maesa.

Tim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Minahasa Utara dan Polsek Airmadidi untuk melakukan penangkapan. Namun terduga pelaku melarikan diri bersama barang bukti ke Kota Bitung.

“Tim gabungan kemudian mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Maesa,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network