MANADO, iNews.id– Seorang pelaku judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Pelaku seorang pria inisial PK (33), warga Kelurahan Singkil II.
“Dia ditangkap Senin (22/8/2022) petang di wilayah setempat, sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/8/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Beberapa waktu sebelumnya, Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi dari warga masyarakat terkait kasus dugaan judi togel online yang dilakukan oleh PK.
“Tim Resmob menindaklanjuti info warga dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku saat sedang merekap kupon togel,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp689.000 dan dua buah handphone yang di dalamnya berisi hasil rekapan pasangan nomor togel.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait