Ilustrasi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(Foto: Okezone) 

BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku inisial AS (31) yang merupakan warga Bitung Barat Dua itu ditangkap, Kamis (25/03/2021) malam.

Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, Perum Asabri I, sekitar pukul 22.00 WITA. Diduga kuat, penganiayaan ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, Nurmeli Mangero (38) di Polsek Maesa, sesaat usai kejadian pada Selasa (23/03) malam.

Kejadiannya, saat itu korban berada di rumah temannya. Pelaku datang dalam keadaan mabuk, lalu memanggil korban dan bertanya mengapa membuat akun baru Facebook (FB). Keduanya pun terlibat adu mulut cukup sengit.

Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku mendapati korban melakukan chatting dengan pria lain. Pelaku kemudian meminta kata sandi FB namun korban tak memberikannya. Hal tersebut memicu amarah pelaku ditambah lagi dengan rasa cemburu.

Kemudian pelaku melayangkan pukulan ke wajah korban yang mengakibatkan mata bengkak serta bibir dan hidung berdarah.

Terpisah, Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin membenarkan hal tersebut.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network