Pemeriksaan kartu vaksin terhadap pelaku perjalanan di Minahasa Tenggara. (Foto: Antara) 

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pelaku perjalanan di Kabupaten Minahasa Tenggara diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Hal ini berlaku bagi warga saat keluar dan masuk daerah tersebut.

"Kami memastikan seluruh pelaku perjalanan baik itu warga Minahasa Tenggara maupun luar daerah wajib menunjukkan kartu vaksinasi," kata Ketua Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Minggu (10/10/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini di seluruh kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, telah didirikan posko penyekatan pemeriksaan pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.

"Pada saat melintas mereka akan diperiksa. Jika belum divaksin maka akan diarahkan ke puskemas untuk melakukan vaksinasi," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network