Ilustrasi rapid test Covid-19. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

MANADO, iNews.id – Pelaku perjalanan di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) wajib menjalani rapid test Covid-19, pascadibukanya kembali penerbangan. Dinas Kesehatan Provinsi Sulut telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.

"Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan dibukanya kembali penerbangan yang sifatnya terbatas bagi mereka yang melakukan perjalanan penting dan kedinasan," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel, Jumat (8/5/2020).

Steaven mengatakan, walaupun penerbangan telah dibuka kembali, namun protokol kesehatan dilaksanakan seketat mungkin. Pihanya telah menyiapkan peralatan tes cepat. Penumpang wajib dites dan hasilnya harus nonreaktif.

"Tujuannya agar meminimalisasi pelaku perjalanan agar tidak membawa virus corona, baik dari sini keluar atau dari luar daerah ke Manado," ujarnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong menambahkan, dibukanya kembali penerbangan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut menyatakan akan dibukanya kembali penerbangan dibarengi dengan prosedur ketat yang harus dijalani pelaku perjalanan.

Beberapa hal terkait dengan pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan antara lain mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas. Selain itu, pembelian tiket hanya dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang dan tidak di bandara.

"Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan kesehatan dari instansi terkait yang menyebutkan telah dilakukan rapid test yang hasilnya nonreaktif," kata Kumendong.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network