“Saat ini sistem perizinan sudah semakin canggih karena bisa dilakukan secara mandiri. Maka izin usaha akan dapat diurus lewat OSS tanpa perlu datang ke kantor,” katanya.
Boyke berharap dengan kemudahan tersebut para pengusaha di Kabupaten Minahasa Tenggara agar dapat melakukan pengurusan izin usaha tanpa harus datang ke kantor.
"Kami sampaikan juga kepada pelaku usaha, setiap pengurusan izin tidak dipungut biaya atau gratis," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait