JAKARTA, iNews.id - Aturan baru terkait pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria .
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Angga di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait