Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.
"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas Kementerian lembaga," tutur Wiku.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait