Gubernur Sulut Olly Dondokambey.(Foto: Antara)

Modal Inti Rp3 triliun di tahun 2022 memang sudah diwajibkan oleh OJK. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Namun, khusus untuk BPD ada kelonggaran lebih lama dua tahun, yakni hingga 31 Desember 2024


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network