Modal Inti Rp3 triliun di tahun 2022 memang sudah diwajibkan oleh OJK. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Namun, khusus untuk BPD ada kelonggaran lebih lama dua tahun, yakni hingga 31 Desember 2024
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait