"Keberadaan perusahaan ini sangat membantu upaya pemerintah dalam menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakat. Dan ini menjadi komitmen bersama kami," katanya.
Setiap perusahaan ritel, kata dia, wajib mempekerjakan 70 persen karyawan dari tenaga kerja lokal.
"Kami sudah atur juga komposisi karyawan yang wajib dipekerjakan termasuk di setiap toko. Jumlahnya tidak boleh di bawah 70 persen tenaga lokal," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait