Kim Jong Un (Foto: KCNA via Reuters)

Kondisi ini memaksa pemerintah Korut memberlakukan undang-undang (UU) baru pada Desember 2020. Mereka yang terbukti bersalah menonton atau memiliki produk hiburan Korsel bisa dihukum di kamp kerja paksa antara 5 hingga 15 tahun.

Menurut anggota parlemen Korsel dan dokumen internal yang didapat media berita Daily NK, hukuman maksimum sebelumnya 5 tahun kerja paksa.

Sementara itu mereka yang menyerahkan produk hiburan ke warga Korut menghadapi sanksi lebih berat, bahkan hukuman mati. 

Undang-undang baru juga menyerukan kerja paksa hingga 2 tahun bagi mereka yang berbicara, menulis, atau menyanyi, dengan gaya Korsel.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network