Kondisi ini memaksa pemerintah Korut memberlakukan undang-undang (UU) baru pada Desember 2020. Mereka yang terbukti bersalah menonton atau memiliki produk hiburan Korsel bisa dihukum di kamp kerja paksa antara 5 hingga 15 tahun.
Menurut anggota parlemen Korsel dan dokumen internal yang didapat media berita Daily NK, hukuman maksimum sebelumnya 5 tahun kerja paksa.
Sementara itu mereka yang menyerahkan produk hiburan ke warga Korut menghadapi sanksi lebih berat, bahkan hukuman mati.
Undang-undang baru juga menyerukan kerja paksa hingga 2 tahun bagi mereka yang berbicara, menulis, atau menyanyi, dengan gaya Korsel.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait