Seperti pada penerapan jam malam sebelumnya, Pemkab Gorontalo meminta agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam tersebut, dan tidak melaksanakan kegiatan apapun kecuali pelayanan medik, layanan keseharian dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.
Selanjutnya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan jam malam tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait