"Baik dari segi kemasan maupun kualitas produk sehingga bisa dipasarkan di jaringan retail modern," ucapnya.
Sekda menjelaskan jika Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Gorontalo dapat memfasilitasi pengurusan surat izin yang dibutuhkan para pelaku usaha tersebut, seperti izin usaha menyangkut kesehatan, perizinan dari PTSP, izin produk halal, dan BPOM.
"Persyaratan dulu untuk yang bisa dijangkau di Kabupaten Gorontalo, misalnya izin usaha menyangkut kesehatan, perizinan dari PTSP, izin halal, dan nomor dari BPOM, supaya memang produknya betul betul diyakini," tuturnya.
Hadijah menambahkan, bila produk lokal tampil dengan kemasan menarik dengan isi produk yang bersaing dan memiliki izin-izin lengkap, maka produk UMKM di wilayah Kabupaten Gorontalo bisa bersaing dengan UMKM dari luar daerah yang kini mulai membanjiri pasar Gorontalo.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait