"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan mengamanatkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sesuai kewenangan masing–masing," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait