Terkait harga eceran tertinggi (HET) katanya, pemkab mengaturnya dalam tiga wilayah yaitu, Kecamatan Atinggola, Gentuma, Sumalata dan Sumalata Timur berlaku HET Rp22.000 per tabung.
Wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan dan Desa Pulau Dudepo Kecamatan Anggrek Rp23 ribu per tabung, dan Kecamatan Kwandang, Tomilito, Monano, Anggrek Rp20.000 per tabung.
"Jika ada pangkalan yang 'nakal' atau menjual di atas HET bahkan ditemukan menjual stok ke warung-warung, akan langsung ditindak dan tidak mendapatkan jadwal pengisian, stoknya dialihkan ke pangkalan terdekat," ujarnya.
Tindakan itu, tambahnya, untuk memberikan efek jera, agar masyarakat sasaran benar-benar terlayani dengan baik dan warga diminta menghubungi pihaknya jika menemukan pangkalan 'nakal'.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait