Sebanyak enam orang pegawai rekrutmen perdana P3K.(Foto: Antara)

Sebelum bertugas, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kerja.

Sebab masa kerjanya variatif, dengan lama kerja sekitar 2-3 tahun atau disesuaikan dengan usia produktif.

Artinya, untuk tenaga P3K yang usianya mendekati pensiun maka masa kerjanya lebih pendek.

Keistimewaannya, tenaga P3K menerima gaji dan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, dipastikan tidak menerima dana pensiun.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network