Sebelum bertugas, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kerja.
Sebab masa kerjanya variatif, dengan lama kerja sekitar 2-3 tahun atau disesuaikan dengan usia produktif.
Artinya, untuk tenaga P3K yang usianya mendekati pensiun maka masa kerjanya lebih pendek.
Keistimewaannya, tenaga P3K menerima gaji dan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, dipastikan tidak menerima dana pensiun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait