Rakor Pemkab Gorontalo Utara-Bolmut (Sulawesi Utara) terkait penerapan prokes COVID-19 dan peniadaan larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (Foto: Antara)

Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 wajib putarbalik.

Pada masa pengetatan prokes akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului pemeriksaan di posko.

Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pada masa pengetatan prokes pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Sedangkan perbatasan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari Provinsi Gorontalo, maupun sebaliknya. Petugas posko akan dilengkapi kartu tanda pengenal.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network