MANADO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara perpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Minahasa Utara. Perpanjangan diberlakukan selama 14 hari.
"Diputuskan Kabupaten Minahasa Utara memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, hasil dari rapat kordinasi penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal (tmt) 10-23 Februari 2023," kata Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, di Airmadidi, Sabtu (11/2/2023).
Selain itu, katanya, perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca-bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum.
Di mengatakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.
Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir terhitung 9 Februari 2023.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan Januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat bencana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait