Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar.(Foto: Antara)

Malam takbiran, jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat menularkan Covid-19.

Namun, ia mengatakan umat Muslim masih diperbolehkan jika ingin melakukan takbir Idul Fitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19," katanya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network