Ilustrasi, virus corona (Covid-19). (Foto: Istimewa).

Ia mengatakan mereka yang melanggar ketentuan itu akan ditindak sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

"Kami berharap warga mematuhi pengumuman pemerintah kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Yelly.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network