"Dari kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang diberikan wewenang menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk izin di bidang kesehatan," ujarnya.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD-KEMD, Finasim mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan.
"Dengan penandatanganan ini, maka diharapkan praktik kedokteran dapat terlaksana dengan baik, melindungi masyarakat, dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Nota kesepakatan ini menjadi awal yang penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) bagi dokter dan dokter gigi, baik registrasi baru maupun registrasi ulang secara elektronik.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait