GORONTALO, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dibayarkan. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian THR.
“Tadi saya perintahkan pada pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliar," ucap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (4/5/2021).
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim mengungkapkan untuk pembayaran THR sudah ditandatangani oleh gubernur.
"Hari ini semua diproses untuk pembayaran THR, itu sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural dan tunjangan umum lainnya," ucapnya.
Dananya sudah disiapkan oleh Pemprov Gorontalo dan akan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan gubernur,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait