Ditresnarkoba Polda Sulut saat ekspose kasus narkotika jenis sabu. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap pemuda berinisial JM (22) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang haram yang diamankan ini seberat 67,94 gram yang dikirim dari Jakarta.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, narkotika tersebut diduga dikirim seseorang dari luar Kota Manado yaitu Jakarta dan akan diedarkan di Kota Tinutuan ini.

"Mendapatkan informasi peredaran sabu, tim segera menyelidiki dan mengamankan 2 saksi yaitu pria berinisial G dan perempuan C yang baru saja menerima paket kiriman diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Jumat (21/7/2023).

Setelah interogasi, kedua saksi mengaku mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim kemudian mencari dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.

"Pria JM ditangkap di Kelurahan Teling Atas," katanya.

Setelah paket kiriman dibuka, benar ternyata berisi sabu dan JM mengakui barang tersebut miliknya. Tim juga menggeledah rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lain berupa 3 plastik klip bening diduga berisi sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, polisi bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.

"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," ucapnya.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network